Connect with us

Featured

Merugikan Pekerja, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Tolak Permenaker Soal JHT

Published

on

Bogor – Beragam komentar Masyarakat soal Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergema. Dan Petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT terkumpul semakin banyak.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Sopian, ikut berkomentar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Sopian, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan persiapan dana pekerja di hari tua yang telah diikuti selama dirinya aktif bekerja.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Bogor ini juga menegaskan bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan  Pembayaran Manfaat JHT sangat merugikan masyarakat pekerja terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

Advertisement

“Kebijakan Permenaker soal JHT sangat tidak pro rakyat, terlebih diambil dalam kondisi ekonomi rakyat sedang sakit disaat pandemi sekarang ini,” ungkap Sopian, Selasa (17/02).

Dengan tegas Ketua DPC gerindra Kota Bogor ini menolak Permenaker pasalnya sangat memberatkan bagi pekerja yang terkena PHK atau keluar sebelum 56 thn.

“JHT adalah hak pekerja atau buruh karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana pemerintah,” ungkapnya.

Anak buah Prabowo yang sudah 3 Periode menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat di Kota Bogor inipun prihatin jika pekerja harus menunggu lama mengambil hak pekerja yang telah membayar iuran setiap bulan namun harus menunggu usia 56 thn baru bisa menerima JHT.

Advertisement

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditulis manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami catat total tetap atau meninggal dunia.

Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Aturan ini akan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada Mei 2022. (gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.