Featured
Menjaga Ketahanan Pangan, Kementrian Agraria Verifikasi Lahan Sawah Yang Dilindungi di Kota Bogor
Kota Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi bersama kepala daerah di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/2022).
Pada pertemuan verifikasi dan klarifikasi ini hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Bupati Bogor, Sekda Kota Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi, perwakilan Kabupaten Cianjur, perwakilan Kabupaten Sukabumi. Sementara perwakilan dari Kabupaten Pandeglang hadir secara virtual.
“Kementerian ATR di 2021 sudah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi diantaranya Jabar, Jatim, NTB, Bali, Sumatera Barat termasuk kota/kabupaten yang ditetapkan menjadi lumbung padi nasional,” ujar Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi.
Rudy mengatakan, lahan sawah yang dilindungi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan secara nasional. Namun, dalam proses penetapan itu, ada hal yang belum sama dengan kondisi di lapangan.
Tak ayal, saat ini tim Kementerian ATR sedang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi ke kota/kabupaten di delapan provinsi untuk memastikan luasan sawah yang dilindungi.
Prosesnya pertama yakni dilakukan melalui citra satelit, kemudian ditetapkan pada proses perencanaan tata ruang, didekatkan pada perizinan yang sudah ditetapkan dan terakhir dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Dilihat kondisinya, mana yang masih bisa ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi atau mana yang dikeluarkan dari lahan sawah dilindungi. Dilihat sesuai dengan kriterianya, yakni luasan dan produktivitas sawah yang dilindungi,” ujarnya.
Penetapan lahan sawah dilindungi ini akan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dihadapkan pada hak kepemilikan dan berhadapan dengan hak pengatur pembangunan. Mengingat Indonesia bukan negara yang menguasai lahan, tapi lahan dikuasai kepemilikan pribadi.
“Ada beberapa yang sudah dipastikan memang menjadi lahan sawah dilindungi atas kesiapan berita acara dari pemilik lahan dan juga dari kondisi eksisting yang ada,” kata Rudy.
Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi, hasil atau berita acaranya akan ditandatangani tim teknis terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan DPMPTSP dan jika kedepannya ada perubahan harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR.
“Walaupun lahan sawah di Kota Bogor kecil dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat, namun di Kota Bogor masih memiliki ‘surga yang tersisa’ sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya. (redaksi)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login