Featured
Ini Respon Kapolres Bogor Kota Terkait Aduan Seorang Ibu Kepada Presiden Jokowi
Kota Bogor – Merespon terkait video viral seorang ibu yang mengadu kepada Presiden, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro akan melakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden tersebut.
Menurut Susatyo penahanan Ujang berawal pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso sedang berjualan, ditegur Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.
Kapolresta juga menyampaikan, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.
”Keberatan atas penanganan perkara ini juga telah diuji melalui mekanisme pra peradilan. Atas informasi ini, kami akan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini,” tegas Susatyo.
Sebagai informasi kasus salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan, terus bergulir hingga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/2022). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.
Kapolresta menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya yang digelar di Kantor Polres Bogor Kota.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor.
“Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara,” kata seorang perempuan pedagang.
Dia juga menyebut proses dilakukan secara transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu.
Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.
“Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah,” pungkas Kombes Susatyo. (Boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login