Featured
Satreskrim Polres Kota Bogor Ringkus Komplotan Curanmor Asal Banten

KOTA BOGOR – Komplotan pencuri sepeda motor asal Banten berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota saat melakukan aksinya di Kota Bogor.
Ketiga pelaku pelaku pencurian sepeda motor itu yakni ARY (17), JDA (16) dan I (20) melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Wakapolres Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan ketika melintas di Jalan Pandu Raya para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang kedai bakso, kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut dan langsung merusak gembok pagar.
Namun, aksi tersangka diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli yang merasa curiga dan langsung menabrakan kendaraannya ke motor tersangka sehingga tersangka terjatuh dari motornya dan melarikan diri ke arah taman corat coret.
“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” kata AKBP Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jala Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (5/12/2022).
Kemudian, lanjut Wakapolresta di lampu merah Bangbarung kendaraan yang ditumpangi pelaku ditabrak oleh kendaraan Roda empat sehingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri ke perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran).
“Ketika melarikan diri para tersangka berhasil diamankan oleh security perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran) salah satunya bersembunyi di gorong-gorong,” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor, 32 Pelaku dan Sajam Diamankan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial