Featured
Dishub Kota Bogor Batasi Sepeda Listrik Hanya 300 Unit

KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan membatasi jumlah armada sepeda listrik BEAM.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan sepeda listrik BEAM diberi kuota sebanyak 300 unit untuk beroperasi di Kota Bogor.
Sebanyak 300 unit tersebut, kata Eko dibagi di enam wilayah kecamatan di Kota Bogor, artinya per kecamatan sepeda listrik tersebut bisa beroperasi sebanyak 50 unit.
“Semua 300 unit, jadi perwilayah berarti 50 unit. Perkecamatan kan cuma 50 unit, dia (BEAM) mementingkan SSA atau dibagi di wilayah lain. Disini (SSA) hanya dikasih dua halte, satu disini (Balaikota) dan di lawang salapan,” ujar Eko kepada wartawan (1/3/2023).
Pria yang akrab disapa Danjen ini menjelaskan, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, bahwa sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus, sehingga tidak boleh melintas ke jalur lain.
Ia pun mengaku sudah bertemu dengan pengelola sepeda listrik BEAM yaitu PT Beam Mobility Indonesia terkait peraturan sepeda listrik di Kota Bogor.
“Kita sudah sampaikan aturan sepeda listrik di Indonesia dan mereka harus taat,” kata Danjen.
Untuk lebih mengontrol sepeda listrik tersebut, Danjen mengaku menggunakan sistem label untuk armada BEAM di setiap kecamatan.
“Kita ada pelabelan, misalkan label kuning itu trayek mana. Seumpama dari SSA sampai Suryakecana pengguna mau ke Sukasari itu gak bisa, nantinya sepeda listrik tersebut langsung mati, kecuali sepeda listrik itu balik lagi baru bisa nyala,” jelasnya.
Ia menerangkan, sepeda listrik tersebut bisa melintas dibukan jalur sepeda hanya untuk di tempat wisata, namun itu harus dikaji terlebih dahulu terkait kepadatan lalu lintasnya.
“Memang tidak semua jalur khusus ada, tapi ada pertimbangan jika ada tempat wisata,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor