Connect with us

Featured

Dilaporkan Ke Bareskrim Soal Laporannya ke KPK, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Bilang Begini ..

Published

on

BOGOR – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik.

“Langkah Yogi untuk membuat pelaporan terhadap saya sebagai langkah yang sesuai hukum,” Kata Sugeng, Rabu (15/03).

Atas laporan pada dirinya, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang Penegak Hukum.

Sebelumnya Advokat yang akrab disapa STS ini telah melaporkan pria dengan inisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 Milyar dari PT CLM.

Advertisement

“Kami dari IPW mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023,” ungkap Sugeng.

Menurutnya, pelaporan atas nama Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai Pengaduan Masyarakat yg akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap Penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut :

1. Pelaporan dugaan korupsi pria berinisial EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar

Advertisement

2. Pelaporannya seorang dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan didepan Wartawan, menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .

4. Pelaporan tindak pidana sebagai Extra Ordinary Crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yg bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (redaksi)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.