Bisnis
Alami Kriminalisasi Akibat Sengketa Pimpinan Perusahaan, Karyawan PT. Citra Lampia Mandiri Ajukan Praperadilan
LUWU – Soal sengketa antar pimpinan PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) hingga kini belum menemukan titik terang. Sengketa yang melibatkan Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama PT. CLM, berdampak terhadap kriminalisasi 3 orang karyawan PT. CLM.
Ketiga Karyawan PT. CLM atas nama Achmad Sobri, Bachtiar Febriardhi, dan Ajat Sudrajat saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 08 November 2022 dan ketiga orang tersebut sedang di tahan di Rutan Polres Luwu Timur atas dugaan Tindak Pidana Pencurian/Penggelapan dokumen dan barang inventaris PT. CLM.
Kuasa Hukum Karyawan PT. CLM, Pilipus Tarigan menyayangkan sikap institusi Kepolisian yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ketiga karyawan tersebut.
Menurut Pilipus, Pihaknya telah bersurat kepada kepolisian dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula atas sengketa kepemilikan saham PT. CLM yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jadi kepolisian harus menunggu terlebih dahulu hasil putusan tersebut baru dapat menindaklanjuti perkara pidana ini.
“Sebagaimana dalam azas Prejudicial Gesill, jangan sampai klien kami dikriminalisasi seperti ini namun dikemudian hari pelapor kehilangan legal standingnya, yang saat ini memposisikan dirinya sebagai pihak yang sah,” ujar Pilipus Tarigan, Senin (03/04).
Menurutnya, saat ini orang tua dari salah satu klien nya yaitu Achmad Sobri yang sudah uzur dan saat ini sedang mengalami sakit keras tetap tidak diberikan izin keluar sementara untuk menjenguk orang tuanya.
Pilipus menegaskan, bila dikaitkan antara Dugaan Pencurian dengan Pasal Penggelapan sangat jauh tetapi Penyidik berusaha menghubungkan-hubungkan seperti menebar jaring yang bertujuan menjaring dengan berbagai cara demi memuluskan tujuannya.
“Motif dibalik Proses hukum ini diduga tidak bermaksud untuk mencari keadilan substantif tetapi dijadikan sebagai alat pihak tertentu,” ungkapnya.
Bahkan hingga hari ini kata Pilipus, Ketiga kliennya belum pernah di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. CLM. Akan tetapi klien sudah diduga mencuri dokumen yang sudah lebih dulu digunakan sebagai alat kerja.
“Sampai saat ini, Klien kami juga belum pernah diminta atau disurati untuk mengembalikan dokumen atau inventaris yang di Laporkan oleh Pelapor,” paparnya.
Karena tidak terima dikorbankan begitu saja, kemudian pada hari Senin, 3 April 2023 ketiga karyawan PT. CLM, melalui Kuasa Hukumnya Pilipus Tarigan dan Junior Mangikini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili.
“Kami percaya dan berharap kepada Pengadilan Negeri Malili khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini akan objektif dan menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat luas untuk memantau kinerja Polri dan memberikan masukan bagi Polri sebagai lembaga yang dapat dipercaya publik sebagai pengayom masyarakat. (redaksi)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan