Connect with us

Featured

Desak ditangkap, Ketua IPW Anggap Wamenkumham Panik dan Hilang Kontrol

Published

on

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons desakan pengacara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej agar Bareskrim Polri menangkap dirinya. Sugeng menuding Eddy sedang panik.

“Pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya menunjukkan Wamen sedang panik, hilang kontrol rasionalitasnya sebagai seorang intelektual lupa kalau hanya kasus pencemaran nama baik itu ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat penahanan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

“Selain itu terlihat Wamenkumham terlihat jelas sebagai aktor intelektual pelaporan saya sebagai pelapor korupsi di KPK,” tambahnya.

Sugeng heran dirinya diminta untuk ditangkap. Dia mengaku belum diperiksa Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan aspri Eddy.

Advertisement

“Diperiksa saja belum. Mau ditangkap piye toh? Kasus fitnah ini akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya. Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Nggak perlu serius menanggapi. Namanya advokat kan harus ngomong karena dibayar kan,” katanya.

“Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE kan nggak bisa ditangkap ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan,” sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Firman Tendry Masengi, mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka. Firman mengatakan Sugeng harus ditangkap.

“Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” ujar kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3).

Advertisement

Tendry menuduh Sugeng menyebar berita bohong atau hoax terhadap kliennya. Menurutnya, Sugeng menyebar hoax demi mendapat keuntungan pribadi.

“Hoax yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi yang bersangkutan,” kata Tendry.

“Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” sambungnya.

Adapun kasus ini berawal dari laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi Eddy. Disebutnya bahwa gratifikasi ini diterima melalui dua asprinya, yang salah satunya Yogi Arie Rukmana. (redaksi)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.