Featured
Jelang Lebaran, Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Tak Laik Jalan

KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengamankan 18 angkutan kota (angkot) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan tak laik jalan.
Penertiban angkot tanpa surat dan tak laik jalan ini, akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies menuturkan, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih menghadapi angkutan lebaran ini.
“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” ucap Yaffies, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan Yaffies, ke 18 angkot yang tidak memiliki surat-surat dan tidak laik jalan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor.
“Kedepannya kami akan terus menertibkan angkot seperti itu. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini,” katanya
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan, operasi terpadu penertiban angkot itu satu bulan sebanyak 12 kali, hal itu atensi dari pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami harus melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa dengan kondisi dilapangan angkot ini negatif ada surat-suratnya artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” jelas Ridwan.
ia menuturkan, pihak yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor. Selain itu, kata Ridwan dalam penertiban terpadu yang melibatkan TNI Polri dalam satu hari bisa 5 sampai 10 kendaraan yang diamankan.
“Jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat dicek tidak ada surat-suratnya. Lokasi penertiban kami, diantarnya Jembatan Merah, Jalan Djuanda, Jalan Asem dekat Bajawa Cafe dan Pajajaran depan Balai Binarum,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor, 32 Pelaku dan Sajam Diamankan
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial