Featured
Greggorius Djako : Polisi Bisa Terapkan Pasal Perusakan Terhadap Oknum Sopir Angkot Yang Merusak HP Wartawan

Bogor – Pengacara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Greggorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum supir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin (17/04).
Menurut Greggorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir tersebut dapat dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain.
“Kalo dilihat dari videonya, hp di rebut paksa dan kemudian di rusak, hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dgn pasal 406 KUHP,” ungkapnya.
Advokat yang akrab di sapa Gregg ini menjelaskan, bahwa Dalam Pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal ini cukup utk menjerat pelaku yaitu sopir angkot di polisikan. Harusnya sopir yang demo dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi paham bahwa demo di lindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga di lindungi oleh UU Pers karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.
“7Jangan main-main dengan wartawan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan