Connect with us

Featured

Tim Kejari Kabupaten Bogor, Antar DPO Hasan Syafei Lebaran di Lapas Pondok Rajek

Published

on

Bogor – Momentum Lebaran tahun ini menjadi akhir pelarian dari Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsu Sertifikat yang telah buron selama 2 tahun. Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Pidana Umum Widiyanto Nugroho akhirnya berhasil meringkus Narapidana Hasan Syafei dirumahnya dikawasan Sentul, Jumat (21/04).

Kepada awak media Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ungkap Widi usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/04/23).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Advertisement

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

”Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.

Anita juga mengatakan, setelah terbukti bersalah. Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah atau tidak lagi di kediaman awal.

Advertisement

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

”Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Anita menuturkan, tersangka seharusnya 2, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Ya tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” tuturnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.