Connect with us

Featured

Kejari Kabupaten Bogor Kejar DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Sentul City

Published

on

Bogor – Pasca tertangkapnya DPO atas nama Hasan Syafei saat momentum lebaran kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pasalnya masih ada satu tersangka lagi yang masih menjadi daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Lili Putri Danawinata.

“Satu tersangka atas nama Hasan Syafei sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Rajek kemarin dan satu lagi Lili Putri Danawinata masih berstatus DPO,” ungkap Kasi Pidum Kejari Bogor Widiyanto Nugroho, Minggu (23/04/2023).

Kepada sejumlah wartawan Widiyanto Nugroho menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku atas nama Lili Putri Danawinata yang terbukti secara bersama-sama dengan Hasan Syafei melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar.

”Jadi perkara yang menjerat Hasan Syafei dan Lili ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, dinyatakan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Widianto.

Advertisement

Seperti diketahui kasus perkara ini atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter. (redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.