Connect with us

Featured

Kantor KPU Kota Bogor Masih Sepi Pendaftar Caleg

Published

on

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor belum menerima pendaftar calon anggota legislatif dari 18 Partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Padahal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD kabupaten/kota bahwa pendaftaran itu telah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Namun, hingga hari ketiga pendaftaran dibuka para parpol peserta Pemilu 2024 belum ada yang mendaftarkan Caleg ke KPU Kota Bogor.

“Pendaftaran itu dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2003 itu dimulai jam 08.00 sampai jam 16.00 dan untuk 14 Mei 20023 jam 08.00 sampai 23.59 WIB,” ucap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin Rabu, (3/5/2023).

Advertisement

Samsudin memgatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara langsung dan menyebar pengumuman melalui media sosial hingga melayangkan surat ke Parpol di Kota Bogor dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Menurutnya, belum adanya parpol yang mendaftarkan bakal calegnya itu terganjal sejumlah regulasi sebagai syarat pencalonan yang ada di kanal https://silon.kpu.go.id atau sistem informasi pencalonan.

“Pendaftaran partai politik itu diawali dengan mengupload syarat pendaftaran dan syarat calon ya, jadi ada syarat pencalonan ada syarat calon itu ke silon. Sebelum di silonnya clear atau selesai maka partai belum dapat daftar. Nah jadi feeling saya partai politik pertama menyelesaikan dulu semua berkas di silon,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Samsudin faktor lainnya parpol belum mendaftarkan caleg karena ada kemungkinan parpol di daerah menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol.

Advertisement

Sebab, kata dia, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur seluruh pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu harus atas persetujuan DPP atau parpol di tingkat pusat.

“Dalam hal ini ketua umum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain dari DPP. Jadi bisa saja itu, karena yang diurus itukan 80 sekian dapil DPR RI, 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia,” terangnya.

Oleh karena itu, kemungkinan parpol di tingkat pusat ingin memastikan dulu para kader yang akan ditugaskan dimasing-masing tingkatan dan wilayah.

“Setelah itu baru mereka mengintruksikan partai di level bawahnya untuk memasukkan ke silon, setelah itu baru daftar. Jadi saya melihat karena proses dan persiapannya itu betul-betul dipantau oleh DPP, maka tingkatan di provinsi dan kabupaten/kota tentunya menunggu instruksi dari DPP, itu mungkin kaitan dengan regulatif dan teknis,” paparnya.

Advertisement

Pihaknya juga telah menekankan ke partai politik di Kota Bogor agar memberi surat konfirmasi tertulis dua hari sebelum kedatangannya ke Kantor KPU Kota Bogor.

Sehingga KPU Kota Bogor bisa membuat jadwal kedatangan para partai politik untuk mengumumkan daftar calegnya, agar tidak berbentrokan.

Dari 18 partai politik se-Kota Bogor, masing-masing partai dapat mendaftarkan bakal calegnya maksimal sebanyak 50 orang yang disebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dengan harapan para parpol di Kota Bogor bisa bersaing.

“Setelah proses pendaftaran melalui https://silon.kpu.go.id, dilanjutkan seleksi administratif, hingga proses penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan dilanjutkan ke masa kampanye. Jadi November baru boleh kampanye. Akhir November sampai Februari 2024, total masa kampanye 75 hari,” pungkasnya. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.