Featured
Atang Trisnanto : Negara Harus Hadir Lindungi Lansia
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat ini sedang menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama ini menjadi penting, karena Pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.
“Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia”, ungkap Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Jumat (2/6/2023).
Dirinya memandang bahwa peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan.
“Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Disisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya,” katanya.
Doktor lingkungan IPB ini pun mengajak seluruh stake holder Kota Bogor untuk turut serta dalam merumuskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.
“Kami mengundang dan sangat berharap partisipasi dari seluruh pihak, wabil khusus dari LLI dalam penyusunan maupun penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap isinya komprehensif. Kota Bogor bisa memuliakan warga lansia,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar ummat beragama sekaligus amanat konstitusi negara.
Selain itu, kata Atang memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.
“Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.
Menurut Politisi PKS ini, bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat dan menghargai jasa para pahlawan. “Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. Insya Allah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri,” tegasnya.
Untuk diketahui, draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD ini memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial. (redaksi)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan