Connect with us

Featured

Membebani Orang Tua Siswa, Komisi IV Minta Kegiatan Wisuda di Sekolah Ditiadakan

Published

on

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

Hal itu diminta Komisi IV saat menggelar rapat kerja dengan Disdik Kota Bogor, Senin (19/6/2023).

Pada rapat tersebut, Komisi IV mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi Prihartini. Sultani, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.

Advertisement

Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.

“Kita menghimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan,” ucap Devie, Selasa (20/6/2023).

Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan oleh Devie bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda. Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.

Untuk itu, dirinya menyayangkan hal itu lantaran anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.

Advertisement

“Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” jelas DPS panggilan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.

“Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP,” pungkasnya. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.