Featured
Diduga Langgar Kode Etik, LBH Januka Laporkan Ketua KPU Kota Bogor Ke DKPP
BOGOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin membenarkan bahwa dirinya menghadiri sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/6/2023).
Samsudin hadir pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid.
Samsudin diadukan kepada DKPP oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor.
“Betul saya menghadiri Majelis dari DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan yang diadukan oleh salah satu pemantau pemilu,” ucap Samsudin saat dihubungi pada Kamis (22/6/6/2023) malam.
“Alhamdulillah saya mengikuti undangan tersebut dan itu saya jadikan ajang untuk membela diri, klarifikasi dan menolak semua aduan bahwa adauan yang disampaikan terhadap saya, saya bantah,” tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa aduan tersebut tidak benar, karena ketika mereka (pihak pengadu) menyampaikan aduan tidak memiliki bukti yang kuat
“Jadi itu sudah saya bantah dalam persidangan di pembelaan dan hal tersebut juga dikuatkan oleh Bawaslu Kota Bogor sebagai penyelenggaran dan penanggung jawab kegiatan bahwa saya tidak melakukan apa yang telah disangkakan atau diadukan. Saya juga menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.
Terkait aduan tersebut apakah dirinya melanggar etik atau tidak, kata Samsudin dirinya saat ini hanya menunggu putusan dari DKPP.
“Apakah saya melanggar etik atau tidak, kita tinggal tunggu putusan dari DKPP saja, yang pasti saya sudah menggunakan hak saya untuk melakukan pembelaan, mengklarifikasi dan menolak semua aduan,” katanya.
Ia mengaku, belum berpikir akan melanjutkan perkara ini, sebab dirinya sedang konsentrasi ke tahapan pemilu 2024.
“Saya belum kepikiran, sekarang padat dengan tahapan pemilu, jadi saya mau konsentrasi kesitu aja dulu. Saya tidak ingin menanggapi tuduhan yang tidak ada bukti dan tidak ingin memperpanjang urusan karena saya masih banyak tugas kepemiluan yang harus saya tuntaskan,” terangnya.
Dalam perkara ini, Samsudin didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu atas ucapan yang tidak senonoh di acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.
“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan.
Ditegaskan Anggi, kata-kata tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral, etika, serta prinsip penyelenggara Pemilu.
“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucapnya.
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan