Connect with us

Featured

Abaikan Hak Warga Terkait Bantuan Hukum, LBH PETANESIA Jakarta Somasi Gubernur Dan DPRD DKI Jakarta

Published

on

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH-PETANESIA) DKI Jakarta resmi mengirimkan Somasi mengenai pengajuan dan substansi Gugatan warga negara (Citizen Law Suit) Kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua LBH PETANESIA DKI Jakarta Abdul Rohman, S.H menyampaikan kepada awak Media, bahwa LBH PETANESIA DKI Jakarta mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda Prov. DKI Jakarta cq Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta.

“Kami telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” Ucapnya.

Menurut Abdul Rohman, sebagai lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakkan Hukum serta memperjuangkan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

“Harusnya negara hadir dalam pemenuhan akses bantuan hukum, segera bahas dan sahkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bankum) Provinsi DKI Jakarta,” Tegas Rohman.

Rohman menambahkan, Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka kepada Pemda Prov. DKI Jakarta cq Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta : Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Perbuatan Melawan Hukum Sengaja atau Kelalaian yang menyebabkan Warga Negara Kehilangan Haknya untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang disediakan oleh Negara.

LBH PETANASIA menilai bahwa Gugatan hak warga Negara/Citizen Law Suit tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi dan dianggarkan oleh Negara/ Pemda Prov. DKI Jakarta melalui Raperda yang dibahas bersama DPRD Prov. DKI Jakarta. Namun faktanya Raperda Bantuan Hukum dari tahun ketahun hanya muncul dalam daftar usulan Raperda yang tidak masuk dalam program prioritas pembahahsan oleh DPRD Prov. DKI Jakarta dan Gubernur Prov. DKI Jakarta

“Mengingat sebanyak 17 (tujuh belas) Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Bantuan Hukum, hanya di Prov. DKI Jakarta atau episentrum daerah Ibu Kota belum serius mewujudkan Perda Bantuan Hukum sebagai amanat dari Konstitusi dan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Advertisement

Kami LBH PETANISIA Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Jakarta. mengingat batas waktu pembahasan Raperda 1 tahun setelah ditetapkan oleh DPRD Jakarta sejak 6 Desember 2022. Setelah itu selama hampir 6 bulan kosong tidak ada informasi kejelasannya,” pungkasnya. (dit)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.