Berita Populer
8 Bulan Buron, Cawing Pelaku Pembacok Adun Hingga Tewas Ditangkap di Cianjur
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Edwin alias Cawing (22) pelaku pembacokan yang menewaskan Abdullah alias Adun pada 19 November 2022 lalu di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal.
Cawing berhasil ditangkap di daerah Cianjur setelah buron selama delapan bulan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa setelah kejadian pelaku Cawing kabur dan baru berhasil ditangkap di daerah Cianjur.
“Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun,” kata Kombes Bismo saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, kata Kombes Bismo pihaknya telah menangkap pelaku lain bernama RNP.
“RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” katanya.
Peristiwa itu terjadi pada saat kelompok RDT dan Kayumanis Strong Boy janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal pada 19 November 2022 pukul 04.00 WIB.
Akhirnya, lanjut Bismo, disepakati tawuran tersebut akan dilakukan di Jalan Soleh Iskandar. Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok dimana korban dari kelompok Salabenda Street or Die bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok Kayumanis Strong Boy.
“Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT. Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran,” ungkapnya.
Karena kalah jumlah, korban akhirnya terdesak mundur namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.
“Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di Rumah Sakit,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Untuk itu, Bismo mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran segera melaporkan ke pihak kepolisian serta bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi diatas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.[dit]
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
