Berita Populer
Ribuan Lulusan SD Gagal Masuk SMP Negeri Lewat Jalur Zonasi

KOTA BOGOR – Sebanyak 8.230 lulusan Sekolah Dasar di Kota Bogor mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Dari 8.230 calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 3.251 orang dinyatakan lulus atau diterima di SMPN Negeri di Kota Bogor.
Artinya sebanyak 4.979 calon peserta didik dinyatakan gugur dalam proses PPDB jalur zonasi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan bagi siswa-siswi yang dinyatakan lolos itu nantinya akan masuk tahap selanjutnya, yakni pendaftaran ulang yang sudah berlangsung beberapa hari lalu ditutup hari ini.
Sementara 208 pendaftar lainnya didiskualifikasi berdasarkan verifikasi faktual dan penyesuaian sistem yang ditemukan masalah data kependudukan atau diduga memanipulasi alamat domisili.
“Kartu Keluarga (KK) pemohon atau pendaftar kurang dari satu tahun dan KK tidak sesuai aslinya. Otomatis langsung gugur, kita berpedoman pada aturan saja,” jelasnya.
Sujatmiko menekankan, proses verifikasi masih berlanjut pada saat calon peserta didik SMP negeri melakukan proses daftar ulang.
Untuk itu, pihaknya memastikan, jika ditemukan kembali dugaan manipulasi data, siswa akan didiskualifikasi sebagai calon siswa dari SMP Negeri yang dipilih.
“Ketika ditemukan lagi pasti akan digugurkan. Pasti (digugurkan), makanya ada daftar ulang,” ujarnya.
Pihaknya pun menyadari waktu pendaftaran hingga verifikasi PPDB online yang terbilang singkat berdampak terhadap pelayanan.
“Sehingga, dalam proses PPDB tesebut bisa terjadi kesalahan atau human error, ditambah sekolah yang menjadi perhatian ada puluhan,” katanya.
Ia mengaku, sejauh ini pihaknya masih menerima banyak keluhan dan komplain dari orang tua murid yang tidak terima dengan hasil pengumuman PPDB tingkat SMP.
Rata-rata, lanjut Sujatmiko para orang tua tersebut kecewa karena putra dan putrinya tidak lolos PPDB, namun dikalahkan oleh orang yang jarak zonasinya lebih jauh.
“Setelah kita cek, yang dilihat kan zona mana. Kadang di zona 1 hanya 500 meter atau 1.000 meter, tapi di zona 5 kan lebih jauh. Kuota zona ini kan berbeda, mereka salah membaca (persyaratan) dan akhirnya kami jelaskan karena ada passing grade, ada 7 zona. Ada yang di dalam ada yang di luar, tapi yang di luar jarang dimanfaatkan,” jelasnya. (Boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor