Berita Populer
Ini 5 Catatan Bima Arya Untuk Benahi Proses Pelaksanaan PPDB di Kota Bogor
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan evaluasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada jalur zonasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya mencatat, sedikitnya ada lima langkah perbaikan yang sedang didorong untuk membenahi sistem dalam proses pelaksanaan PPDB kedepan khususnya di Kota Bogor.
Pertama, kata Bima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor akan memperketat proses pembaharuan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penggunaan data kependudukan palsu saat mendaftar masuk ke sekolah.
“Jadi semua yang membuat KK akan diberlakukan syarat yang lebih ketat. Sehingga tidak terlalu mudah utuk membuat dan merubah KK,” ucap Bima Arya, Senin (17/7/2023).
Kemudian, lanjut Bima pihaknya juga akan memperketat syarat dalam proses kepindahan warga, bahkan terhadap keluarga lain atau pendatang yang ingin menumpang dalam satu KK.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Adminduk terkait nomenklatur family lain ini. Semestinya tidak diperbolehkan lagi itu dalam hal kependudukan,” katanya.
Kedua, Dinas Pendidikan (Disdik) khususnya sekolah di Kota Bogor diminta untuk memperketat terkait proses verifikasi faktual, dan scan barcode dalam proses PPDB online.
Sebab, menurutnya, hal itu dapat membantu untuk mengindentifikasi ketika ada KK yang diduga bermasalah.
“Semua yang berada di kepanitiaan harus scan barcode disitu, karena kemarin ada yang cukup banyak tidak di scan. Jadi, scan barcode untuk serasi. Kemudian verifikasi faktual dilapangan itu wajib dilakukan,” ujarnya.
Ketiga, sebagai penyelesaian jangka panjang, kata Bima, dirinya sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Bogor. Di mana hasilnya adalah Pemkot Bogor dan DPRD menyepakati mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya.
“Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan, dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA. Itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa,” paparnya.
Keempat, Bima menyebut, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dirinya mengaku, telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan wilayah untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada pemerintah masing-masing daerah.
“Harus ada Revisi UU Otonomi Daerah atau UU Pemerintah Daerah, karena ini keluhan merata di seluruh indonesia,” tegasnya.
Kelima, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan pembenahan secara sistematis.
“Kami tidak menolak sistem zonasi. Itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi, lalu komitmen yang kuat dari penganggaran PUPR dan instansi terkait pembangunan sekolah. Juga, kualitas guru-guru dan rekrutmen guru. Kalau sekolah dibangun tapi gurunya kurang kan gak ada artinya,” pungkasnya.(dit)
-
Entertainment3 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Berita Populer1 week ago
Hanif Faisol Minta Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron di Siak Selesai Dalam 2 Tahun
-
Editorial1 week ago
Tirta Kahuripan Buka Layanan Gratis dan Diskon Bagi Pelanggan Yang Tidak Aktif
-
Editorial1 week ago
Perumda Tirta Pakuan Pastikan Tidak Ada Gangguan Air Bersih Saat Pencoblosan