Featured
Ada Dugaan Unsur Pidana, Bawaslu Kota Bogor Bakal Polisikan Tim Bacalon Walikota dr Rayendra ke Polisi
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bakal melaporkan Tim Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bogor, dr Rayendra atau Raendi Rayendra ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan intimidasi terhadap Panwascam Bogor Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pada kejadian itu terdapat unsur ancaman fisik dan ancaman keselamatan kepada petugas Panwascam Bogor Selatan.
“Kami melihat ada ancaman fisik atau ancaman keselamatan kepada Panwascam kami di Bogor Selatan. Dan kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Bogor Kota terkait kasus pidana murni,” kata Yustinus Elyas, pada Selasa (25/7/2023).
Selain itu, lanjut Yustinus jajaranya juga akan memanggil Tim Bacalon Wali Kota Bogor, dr. Rayendra ke Bawaslu Kota Bogor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi ihwal kegiatan yang mereka lakukan pada akhir pekan lalu itu.
Yustinus menilai pelaporan ini dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat, jika Panwascam maupun pengawas di tingkat kelurahan merupakan agen negara dalam pemilu yang harus dilindungi.
“Kenapa kami lakukan hal ini karena kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa panwascam sampai panwas di tingkat kelurahan adalah agen negara dalam pemilu dan ini harus dilindungi, jangan sampai karena warga tidak tahu main ancama dan lakukan kekerasan fisik saja kepada mereka,” jelasnya.
Ia menilai, dalam perkara ini ada dua kasus berbeda, pertama soal intimidasi, kedua soal pelanggaran pemilu.
“Jadi, kami melihat ada dua kasus berbeda, pertama soal intimidasi akan kami laporkan ke Polresta Bogor Kota soal pidana murninya dan yang kedua soal dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, jika berbicara regulasi pemilu, tahapan yang berlangsung saat ini yang diperbolehkan adalah sosialisasi partai politik.
Aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pasal 25 Ayat (1) tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan beberapa metode,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan, metode yang diperbolehkan yaitu pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, lanjut Fathoni pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.
“Yang dilakukan oleh jajaran kami adalah ketika jajaran kami mendapat informasi by Whatsapp bahwa ada giat sosialisai kesehatan diwilayah kelurahan Kertamaya. Ya, dalam rangka upaya melaksanakan tugas pencegahan dengan jajaran kami melakukan monitoring kegiatan guna memastikan tidak ada aktifiitas yang menjurus kepada kampanye atau aktifitas politik lainnya, karena memang belum masa tahapan kampanye. Jadi dakam rangka upaya pencegahan saja,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan