Featured
Polisi Ringkus Pelaku Pembobol SPBU di Jalan Sholis

BOGOR – Satu orang pelaku pembobolan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Shell yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
Pelaku inisial J (25) berhasil ditangkap usai melancarkan aksinya bersama tiga pelaku lainnya yakni B (21), R (22), dan K (30) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Komplotan pembobol SPBU Shell itu melancarkan aksinya pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembobolan SPBU Shell di Jalan Sholis itu hasil dari informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi itu, tim quick responses, tim Rainmas dan tim Garda Polresta Bogor Kota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Saat itu tim patroli Rainmas Polresta Bogor Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencuri yang membobol pom bensin Shell, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (24/7/2023).
Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, laci kasir, alat untuk pembobolan atau pembongkaran, laptop dan LED Proyektor.
Bismo menyebut bahwa sebelum melakukan aksinya, para pelaku bersepakat di daerah Bantar Kambing, Kabupaten Bogor.
“Pelaku masuk dengan tugas yang berbeda-beda, ada yang bagian memantau situasi, kemudian ada yang membantu membongkar serta mengambil barang-barang dengan total nilai sekitar Rp20 juta,” katanya.
Bismo pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan quick responses patroli sehingga pelaku dapat tertangkap di sekitar lokasi.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan saat Polisi tiba di TKP, para pelaku telah melarikan diri dan langsung dilakukan upaya pengejaran.
Pada saat dilakukan upaya pengejaran, lanjut Kompol Rizka ada uang berceceran sehingga kita duga uang tersebut dari kelompok pelaku, kemudian dilakukan upaya pelumpuhan.
“Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 3 lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini dentitas ketiga pelaku yang DPO sudah diketahui,” ujarnya
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku sudah mengawasi sekitar lokasi, setelah dirasa sepi para pelaku langsung melakukan aksinya.
“Saat dibobol SPBU sedang tutup, tidak beroperasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (dit)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor, 32 Pelaku dan Sajam Diamankan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial