Featured
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selegram Asal Bogor Ditangkap Polisi

KOTA BOGOR – Selebgram wanita berinisial SZM (22) ditangkap polisi lantaran mempromosikan link bermuatan situs perjudian online.
SZM mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @araamudrikah berjumlah followers 82,3 ribu.
Selain mempromosikan link situs perjudian online, Wanita asal Kota Bogor itu juga menjadi brand ambassador di situs yang bernama Cendana88.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka SMZ disangkakan melanggar Undang-Undang ITE.
“Ini tentu melanggar Undang-Undang ITE, dimana pihak tanpa hak mentransaksikan, kemudian menyebabkan mudahnya di akses informasi elekronik bermuatan situs perjudian,” ucap Kombes Bismo pada Selasa, (22/8/2023).
Menurut Bismo, dalam akun instagram milik tersangka di bio profilnya terdapat sebuah link yakni heylink.me yang berisi Whatsapp Official tersangka dan situs perjudian online Cendana88.
Selain itu, lanjut Bismo, tersangka juga mengaku direkrut oleh pelaku lainnya yakni PNA yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah kantongi identitas pelaku DPO yang mengajak tersangka kerjasama untuk menjadi brand ambassador di situs perjudian online tersebut, saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
Untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan link situs perjudian online, Kombes Bismo mengungkapkan, tersangka dibayar sebesar Rp7 juta per bulan.
“Jadi tersangka ini sudah membuat kontrak kerjasama dengan bayaran Rp7 juta per bulan. Tersangka sudah melakukan hal itu selama tujuh bulan lalu hingga sekarang tertangkap,” katanya.
Selain situs perjudian online Cendana88, Kombes Bismo menyebut tersangka juga pernah mempromosikan situs lainnya yakni Vegas688 di awal Agustus 2023.
“Motifnya tersangka ini karena ekonomi, sebab tersangka sudah tidak bersekolah. Disamping itu, pengungkapan kasus ini terus kita gencarkan terhadap perjudian online karena tidak menutupkemungkinan pelaku yang sudah tertangkap memiliki jaringan ditempat lain dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan