Featured
Bima Arya : Keputusan MK Membuka Jalan Kepala Daerah Menuju Kepemimpinan Nasional

KOTA BOGOR – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Bima Arya Sugiarto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.
Hal itu Dikatakan Bima Arya usai menjadi Pemimpinan Apel Ops Mantap Brata Lodaya 2023 di Stadion GOR Padjajaran Kota Bogor, Selass (17/10/2023)
Diketahui MK memutuskan syarat batas umur Capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa jadi capres atau cawapres begitu,” ucap Bima Arya.
Selain itu, Bima Arya juga mengibaratkan keputusan MK ini seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi.
“Tetapi, ibarat PPDB, keputusan MK ini kan seperti jalur prestasi (Japres). Siswa siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu,” kata Wali Kota Bogor itu.
Bima Arya pun menyinggung pengalaman dan prestasi kepala daerah yang bisa menjadi capres dan cawapres.
“Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman, bagaimana mengukur prestasi,” ujarnya.(boy)
-
Berita Terbaru2 minggu ago
IPW Dukung Pemerintah Berantas Premanisme Berkedok Ormas
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Ucapan Hari Buruh Sedunia dari Tirta Kahuripan
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Ketua DPRD Kota Bogor : Pendidikan Harus Menjadi Hak yang Setara
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Catat, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftaran Masuk IPB Jalur Ketua OSIS