Connect with us

Featured

Forkopimda, KPU Dan Pimpinan Partai Politik Sepakat Jalur Protokol Bebas Alat Peraga Kampanye

Published

on

KOTA BOGOR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama KPU Kota Bogor dan para pimpinan partai politik (parpol) menyepakati kawasan bebas alat peraga kampanye seperti bendera partai, spanduk maupun baliho.

Kesepakatan itu sesuai hasil pertemuan forkopimda bersama para pimpinan parpol se-Kota Bogor yang membahas soal aturan tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa telah disepakati yakni jalur protokol, jalur SSA (Jalan Otista), Jalan Ir Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan sebagian Jalan Pajajaran), serta Jalan Sudirman harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye.

“Tidak boleh ada alat peraga, kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain lain itu tidak ada, itu sudah kita sepakati,” ucap Bima Arya pada Senin, (23/10/2023).

Advertisement

Sebagai pengganti atau kompensasi perihal itu, lanjut Bima Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyediakan sarana berupa videotron yang bisa digunakan secara gratis untuk sosialisasi partai politik di Kota Bogor.

“Videotron boleh digunakan untuk kampanye, difasilitasi oleh Pemkot semua videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi semua partai di Kota Bogor akan punya slot di videotron dan tidak dipungut biaya, khusus untuk parpol semuanya,” jelasnya.

Bima menuturkan pemasangan spanduk atau baliho parpol dan caleg bisa dilakukan di luar kawasan bebas alat peraga kampanye dengan catatan pemasangan harus dilakukan tanpa melanggar aturan, seperti memaku di pohon, memasang spanduk di tempat ibadah, saran pendidikan atau instansi pemerintah.

“Kita sepakati bahwa boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi, karena itu tidak melanggar aturan. Jadi hanya foto, nama, nomor urut caleg, kemudian dapil, tidak ada visi misi, tidak ada ajakan. (Kesepakatan) itu nanti sampai masa kampanye, kalau masa kampanye kan boleh,” ujarnya.

Advertisement

Bima mengaku semua parpol telah menyepakati jika ada spanduk atau baliho dan sebagainya terpasang di tempat bebas alat peraga kampanye, parpol yang bersangkutan harus bersedia menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

“Nanti kita akan komunikasikan untuk diturunkan oleh parpol yang bersangkutan,” terangnya.

Ia berharap, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bogor berjalan lancar dan aman.

“Tidak mungkin kita bisa atur ini 100 persen, karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan pemasangannya dan kita maksimalkan fasilitas dari Pemkot,” pungkasnya.(boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.