Connect with us

Featured

Dirut Tirta Pakuan : Konpensasi Harus Ada Penetapan dari Pengadilan

Published

on

KOTA BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor angkat bicara soal permasalahan pipa yang berada di di Jembatan Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Pipa milik Tirta Pakuan itu diduga dirusak oleh ahli waris bernama Ratna Ningsih, karena pipa tersebut melintas di atas lahan miliknya.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan mengatakan, permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.

“Jadi begini. Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” ucap Rino, Rabu (25/10/2023).

Advertisement

Rino menjelaskan, penetapan pengadilan terkait kompensasi tersebut memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, kata Rino mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.

“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” katanya.

Ia menampik, jika Tirta Pakuan dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Pasalnya, perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.

“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana. Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” jelasnya.

Advertisement

Tidak adanya kesepakatakan, lalu somasi berikutnya kembali dilayangkan. Tirta Pakuan mengklaim sudah membalas somasi itu. Akhirnya, ada upaya lapor polisi setelah tidak adanya kesepakatan.

Kemudian, lanjut Rino Tirta Pakuan dilaporkan kepada polisi dengan aduan penyerobotan lahan. Sedangkan pihaknya melaporkan ahli waris, dengan aduan pengrusakan.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait kisruh tersebut.

“Kita juga menunggu pihak keluarga untuk bisa diajak bernegosiasi dan segera menyelesaikan kisruh. Namun, Tirta Pakuan juga mempersilahkan ketika pihak keluarga ahli waris mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, Tirta Pakuan sudah melaporkan hal ini kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya.

“Kami juga sudah laporkan kepada pimpinan kami, Wali Kota lalu kepada Kejari Bogor selaku partner dalam diskusi hukum,” katanya.

Soal pengerusakan, lanjut Rino, untuk mengantisipasi kerugian yang besar maka harus segera diperbaiki. Memang, saat awal sudah diperbaiki kerusakan disana atas permintaan warga sekitar yang khawatir jadi terganggunya distribusi air. Namun, ahli waris kembali merusak pipa tersebut.

“Kita sempat lakukan perbaikan. Tetapi berikutnya dilakukkan perusakan kembali. Pada saat kita mau melakukan perbaikan untuk kesekian kali, mereka melakukan penghalangan. Nah, ini kita sedang mencari kondisi yang ideal untuk melakukan perbaikan, jangan sampai kita lakukan perbaikan ternyata menjadikan masalah bagi masyarakat,” pungkasnya.(dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.