Connect with us

Featured

Pemkot Bogor Sampaikan Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada ke DPRD Kota Bogor

Published

on

KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pada rapat paripurna yang digelar Rabu (1/11/2023)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” kata Dedie.

Advertisement

Dedie, menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” katanya.

Sementara, Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, H. Mulyadi, menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.

Ia mengatakan bahwa DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.

Advertisement

Selain itu, Pemkot Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak hak mereka dalam pemilihan umum yaitu hak di pilih dan juga hak untuk memilih.

Terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi menuturkan DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup, akan tetapi karena keterbatasan kemampuan APBD kota bogor tentu anggaran tersebut tidak dapat dianggarkan dalam 1 tahun anggaran mengingat banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas di setiap tahun anggarannya.

“Tentunya Kami mendorong agar Raperda Perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” tandasnya. (dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.