Featured
Kuasa Hukum Penggarap Lahan Cijeruk Laporkan PT BSS ke Kantor Staff Presiden
BOGOR – Konflik lahan antara warga dan Perusahaan di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor makin memanas.
Saling klaim penguasaan fisik antara penggarap dengan PT BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar masih bergulir.
Kuasa Hukum penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menjelaskan, pihaknya di panggil oleh Istana Negara Kepresidenan RI pada tanggal 08 November 2023 untuk menjelaskan permasalahan yang tengah dihadapi Kliennya.
“Kami Tim Kuasa Hukum sudah menghadap Deputi V bidang politik, hukum, kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden,” Ungkap Anggi.
Menurut Anggi, Kuasa Hukum Penggarap sudah melaporkan semua permasalahan yang terjadi dan mengemukakan harapan-harapannya kepada Deputi V KSP atas prahara lahan cijeruk antara para penggarap dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera.
“Pembahasan dalam pertemuan tersebut diantaranya mengenai fakta-fakta hukum, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan saat ini, riwayat penguasaan tanah serta persoalan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BSS terhadap klien kami”, ungkap Kuasa Hukum lulusan Universitas Pakuan Bogor tersebut.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, pemerintah saat ini sedang fokus mengenai persoalan pertanahan. Hal ini sudah ditegaskan Bapak Presiden bahwa negara bakal mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar.
Disatu sisi menurut Anggi tentang Reforma Agraria sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mana Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan”.
“Kami bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 yang telah kami sampai kan sejak akhir agustus, mendapat respon cepat dan positif, dan kami pun mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait. Alhamdulillah pihak KSP akan secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas,” pungkas Kuasa Hukum Penggarap Anggi Triana Ismail. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
