Featured
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Grebeg Pembuatan Cairan Campuran Tembakau Sintetis

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar pembuatan cairan pencampur tembakau sintetis.
Cairan campuran tembakau sintetis itu dibuat secara home industry di Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam penggerbekan di lokasi, Polisi menangkap dua tersangka berinisial Y (47) dan A (22) berikut beserta barang bukti.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Ketiga tersangka dengan inisial DA (25), DFF (23), dan FE (24) diamankan petugas saat melakukan transaksi tembakau sintetis di Taman Kencana, Kota Bogor.
“Awalnya dari tiga orang yang diamankan, kemudian kami kembangkan ke home industry yang ada di Palmerah, Jakarta Barat,” ucap Kombes Bismo, Jumat, (24/11/2023).
Selain mengamankan Y dan A, kata Kombes Bismo petugas juga mengamankan barang bukti berupa cairan kimia untuk campuran tembakau.
“Dari tersangka berhasil diamankan berbagai bahan dasar untuk campuran tembakau sintetis. Diantaranya ada 2 botol aceton, 1 botol acs chloroform, 2 botol plastik bibit adonan narkotika jenis sintetis,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan tersangka untuk mencampur bahan-bahan tersebut hingga menjadi cairan sintetis. Bahkan, petugas juga mendapati cairan sintetis yang siap edar yang dikemas dalam sejumlah botol spray.
“Satu botol ukuran 5 mililiter itu dijual 1,2 juta rupiah, dan yang ukuran 10 mililiter bisa sampai 2 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menuturkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka dengan dua tersangka diamankan di Jakarta dan satunya di Kota Bogor.
Para tersangka ini memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis.
“Jadi ini bukan bahan jadi. Bahan ini nanti dicampurkan dengan tembakau sehingga tembakau itu menjadi tembakau sintetis,” terang Eka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Eka, para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mengedarkannya secara online dengan transaksi sistem tempel.
“Ini (cairan sintetis) dijual bukan kepada konsumen langsung, tapi mereka yang meracik kembali (menjadi tembakau sintetis) atau konsumen yang memang sudah tahu komposisi penggunaannya. Karena dalam botol 5 mililiter bisa menjadi 10-20 gram tembakau sintetis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui pemasok dari bahan-bahan cairan kimia tersebut.
“Para tersangka ini mendapatkan bahan-bahan itu dikirim dan dikirimnya secara sistem tempel. Untuk pengirimnya sedang kami dalami, dan ada satu orang juga yang sedang kami buru,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (dit)
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan