Featured
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Grebeg Pembuatan Cairan Campuran Tembakau Sintetis
BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar pembuatan cairan pencampur tembakau sintetis.
Cairan campuran tembakau sintetis itu dibuat secara home industry di Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam penggerbekan di lokasi, Polisi menangkap dua tersangka berinisial Y (47) dan A (22) berikut beserta barang bukti.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Ketiga tersangka dengan inisial DA (25), DFF (23), dan FE (24) diamankan petugas saat melakukan transaksi tembakau sintetis di Taman Kencana, Kota Bogor.
“Awalnya dari tiga orang yang diamankan, kemudian kami kembangkan ke home industry yang ada di Palmerah, Jakarta Barat,” ucap Kombes Bismo, Jumat, (24/11/2023).
Selain mengamankan Y dan A, kata Kombes Bismo petugas juga mengamankan barang bukti berupa cairan kimia untuk campuran tembakau.
“Dari tersangka berhasil diamankan berbagai bahan dasar untuk campuran tembakau sintetis. Diantaranya ada 2 botol aceton, 1 botol acs chloroform, 2 botol plastik bibit adonan narkotika jenis sintetis,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan tersangka untuk mencampur bahan-bahan tersebut hingga menjadi cairan sintetis. Bahkan, petugas juga mendapati cairan sintetis yang siap edar yang dikemas dalam sejumlah botol spray.
“Satu botol ukuran 5 mililiter itu dijual 1,2 juta rupiah, dan yang ukuran 10 mililiter bisa sampai 2 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menuturkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka dengan dua tersangka diamankan di Jakarta dan satunya di Kota Bogor.
Para tersangka ini memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis.
“Jadi ini bukan bahan jadi. Bahan ini nanti dicampurkan dengan tembakau sehingga tembakau itu menjadi tembakau sintetis,” terang Eka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Eka, para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mengedarkannya secara online dengan transaksi sistem tempel.
“Ini (cairan sintetis) dijual bukan kepada konsumen langsung, tapi mereka yang meracik kembali (menjadi tembakau sintetis) atau konsumen yang memang sudah tahu komposisi penggunaannya. Karena dalam botol 5 mililiter bisa menjadi 10-20 gram tembakau sintetis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui pemasok dari bahan-bahan cairan kimia tersebut.
“Para tersangka ini mendapatkan bahan-bahan itu dikirim dan dikirimnya secara sistem tempel. Untuk pengirimnya sedang kami dalami, dan ada satu orang juga yang sedang kami buru,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (dit)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan