Featured
Bawaslu Kota Bogor Gelar Aple Siaga Pengawasan Masa Kampanye
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 pada Senin (27/11/2023).
Bertempat di kantor Bawaslu Jalan Burangrang No.18, Kecamatan Bogor Tengah apel siaga ini dihadiri oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan pengawasan dimasa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, apel siaga ini dilakukan secara berjenjang, mulai Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan sekarang di Kota Bogor.
Menurutnya, substansi apel siaga ini untuk memperkuat kelembagaan, khususnya di badan Ad hoc, pengawas kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan dalam menghadapi masa kampanye.
“Ya, karena didalam masa kampanye ini sudah harus siap untuk perang atau bertugas di lapangan,” ucap Herdiyatna kepada wartawan.
Untuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) lanjut Herdiyatna, pihaknya sudah mengetahui titik titik mana saja untuk pemasangan APK. Sebab, APK ini menjadi prioritas pihaknya untuk melakukan pengawasan.
“Seumpamanya peserta pemilu menempatkan APK diluar ketentuan dari KPU, itu menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan penindakan,” katanya.
“Jadi yang hadir apel ini dipastikan sudah memahami karena mereka (Panwascam dan PKD) setiap minggunya ada rapat RDK membedah PKPU 15 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, dalam konteks pencegahan pihaknya mengidentifikasi dengan potensi pelanggaran, yang mana potensi pelanggaran ini banyak sekali.
“Untuk fokus pengawasan kami baik itu dalam hal pelaku kampanye, materi kampanye. Dari ruas yang ada ini dari analisis data kami dengan kerawanan potensi pelanggaran seperti apa. Tentunya saat ini kami dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye. Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan, ada pihak-pihak yang tidak boleh kampanye seperti netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi fokus pengawasan.
“Ya, baik itu di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami. Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya ada pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif,” pungkasnya.
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan