Featured
Jadi Tersangka Dugaan Aborsi, ASN Kota Bogor Diberhentikan Sementara
KOTA BOGOR Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena yang bersangkutan memperoleh hak-haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Tetapi kami bertanggung jawab, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,” ucap Bima Arya, Kamis (11/1/2024).
Bima mengaku, bahwa dirinya sudah mendapatkan keterangan dari W. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.
“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, sesuai aturan W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka.
“Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya,” tutur Syarifah.
Ia menjelaskan, bahwa Wali Kota meminta untuk didampingi W dalam proses yang sedang dijalaninya.
“Dari bagian hukum mendampingi, karena pemberhentian masih sementara,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan,” ungkap Hery.
Hery memaparkan, W diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan