Editorial
Kasus Perusakan Pipa Milik Perumda Tirta Pakuan Berakhir Damai

KOTA BOGOR – Kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota.
Permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan menghasilkan surat perdamaian di antara keduanya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa permohonan RJ disertai surat dari PDAM Tirta Pakuan dan surat perdamaian telah diterima.
“Hari ini, kami menggelar khususnya,” ungkap Kompol Luthfi Olot pada Kamis (18/1/2024).
Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse, menyatakan bahwa pihak Ratnaningsih telah meminta maaf kepada Perumda Tirta Pakuan.
“Sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” kata Abdul Rojak Josse di Mapolresta Bogor Kota.
Sebelumnya, kasus pengrusakan pipa tersebut melibatkan satu keluarga, terdiri dari nenek (RN), anak (TR), dan cucu (MAT, FF, NR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus bermula dari klaim keluarga Ratna Ningsih terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Setelah pemeriksaan saksi dan otoritas terkait, terungkap bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Penahanan Ibu Ratna ditangguhkan karena usia lanjut dan kerjasama dalam penyidikan, sementara empat tersangka lainnya tetap ditahan. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor