Uncategorized
Tusuk Teman, Seorang Pelajar Terancam 8 Tahun Penjara
BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku penusukan mengakibatkan korban terluka berat.
Pelaku dan korban merupakan pelajar SMA di Kabupaten Bogor terlibat duel di wilayah Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur pada 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berinisial MAW (16) berhasil diamankan tak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MNE (17).
“Kami awalnya mendapat informasi terkait korban penganiayaan yang berada di RSUD Ciawi,” ucap Kombes Bismo pada Senin, (29/1/2024).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakuka pengengecekan ke RSUD Ciawi dan benar ada korban penganiayaan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi antara korban dan pelaku adalah teman satu kelas XI di salah satu SMA di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan terduga anak yang berkonflik dengan hukum di rumahnya di Kecamatan Bogor Timur.
“Pelaku berhasil ditangkap satu jam kemudian setelah kejadian,” katanya.
Ia mengungkapkan, aksi itu dipicu dari saling ejek antara korban dan pelaku hingga berujung janjian berkelahi di lokasi kejadian.
Awalnya, lanjut Kombes Bismo keduanya bersepakat berkelahi dengan tangan kosong. Namun pelaku sengaja membawa senjata tajam jenis karambit.
“Kedua pihak ini saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat untuk berkelahi,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri, dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.
“Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah,” jelasnya.
Selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, MAW dikenakan Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (boy)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan