Connect with us

Featured

Polisi Tangkap Mucikari Caddy Saat Transaksi di Hotel

Published

on

BOGOR – Satuan resrese Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang mucikari berinisial DTP (27).

Pelaku menawarkan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Mengetahui adanya prostistusi online tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap mucikari tersebut.

“Kita amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (13/3/2024).

Advertisement

Kombes Pol Bismo mengungkapkan, bahwa modus pelaku dengan menawarkan di medsos, kemudian setelah terjadi kesepakatan transaksi pelaku mengantarkan korban ke hotel kemudian pelaku menunggu di lobby hotel.

“Pelaku ini modusnya dengan minum minum cantik dengan tarif Rp1 juta dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu, kemudian shor time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta dimana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019.

“Dari tahun 2019-2024 mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp200 sampai 300 juta dan dipakai pelaku untuk gaya hidupnya,” ujar Kombes Bismo.

Advertisement

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara menuturkan, bahwa wanita yang menjadi korban prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

Korban prostitusi online ini, kata Kasat Reskrim berasal dari berbagai kalangan mulai dari selebgram, caddy, putri kebudayaan dan mantan parmugari.

“Dari 20 orang ini kita belum menemukan anak dibawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif faktor ekonomi,” jelasnya.

Para korban tersebut, lanjut Luthfi dikirim ke berbagai wilayah sesuai pesanan lelaki hidung belang mulai dsri Bogor, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bandung.

Advertisement

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.