Connect with us

Featured

Siap-siap Pasang Spanduk Tak Berizin Ditertibkan

Published

on

KOTA BOGOR – Reklame, spanduk dan banner yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin di Kota Bogor bakal ditertibkan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam rapat koordinasi terkait Pilkada 2024 di Aula Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu (22/5/2024).

Rakor tersebut dihadiri oleh TNI/Polri, KPU, Bawaslu Kota Bogor, serta instansi terkait seperti Bapenda, Satpol PP, dan Dishub Kota Bogor.

“Intinya adalah dengan banyaknya banner dan reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik, atau tempat lain yang tidak sesuai peruntukan, apalagi tidak berizin, tentunya melanggar UU dan peraturan Wali Kota (Perwali),” ujar Kombes Pol Bismo.

Advertisement

Kombes Bismo menegaskan, bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan akibat jatuhnya reklame atau banner.

“Tentu dalam rangka melindungi masyarakat, misalnya jatuhnya reklame, jatuhnya banner, yang berpotensi kecelakaan, itu jangan sampai terjadi walaupun sudah ada kejadian masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya antisipasi agar kejadian yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang.

“Kita akan lakukan penertiban sesuai dengan peraturan wali kota yang berlaku. Akan ada sosialisasi terlebih dahulu dan penertiban akan dilakukan bersama oleh Pemkot Bogor, Polisi, dan TNI,” katanya.

Advertisement

Sanksi dan aturan penertiban ini akan dikelola oleh Satpol PP, dan penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Bogor tanpa pandang bulu.

Ia pun menegaskan bahwa tidak hanya reklame komersial, tetapi juga non-komersial yang berpotensi membahayakan akan menjadi prioritas penertiban.

“Penertiban ini adalah bukti hadirnya negara untuk merespons dan mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menambahkan, sosialisasi kepada pihak yang berkepentingan baik reklame komersial dan nonkomersial akan dimaksimalkan pada pekan ini.

Advertisement

‘Kita akan maksimalkan sosialisasi di minggu-minggu ini kepada yang terpantau terpasang spanduk, baliho di sepanjang jalan. Mungkin Senin depan akan dilaksanakan penertibannya,” ucap Agustian Syah.

Ia berharap di masa sosialisasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan untuk menurunkan secara mandiri reklame-reklame yang melanggar aturan.

“Harapannya kami, begitu disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan itu bisa merespon dengan membuka sendiri,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dalam upaya penertiban ini.

Advertisement

“Penertiban ini tidak hanya menyasar alat peraga kampanye, tetapi semua reklame yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” jelas Anto Siburian sapaan akrabnya.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin, menegaskan bahwa tahap kampanye sudah dimulai meski belum pada tahap sosialisasi.

“Kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menetapkan titik mana saja yang boleh dilakukan penempatan atau penempelan alat peraga kampanye setelah memasuki masa kampanye,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan semua stakeholder, termasuk PPS dan Panwas di kelurahan, untuk menentukan titik-titik strategis yang tidak membahayakan masyarakat. (dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.