Featured
Mudahkan Layanan STPLK, Polresta Bogor Kota Luncurkan SiKasep
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota meluncurkan inovasi layanan laporan kehilangan non tindak pidana tertentu model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) berbasis aplikasi yang diberi nama SiKasep Polresta Bogor Kota.
Dalam aplikasi tersebut terdapat 18 jenis layanan STPLK yang bisa dimohonkan tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
18 jenis layanan STPLK tersebut diantaranya E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS, Kartu Keluarga, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai dan SKHUN.
“Laporan kehilangan non tindak pidana tertentu atau model C, seperti kehilangan E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM dan sebagainya. Ada 18 jenis,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, usai peluncuran aplikasi SiKasep di Gedung Parana Satwika Polresta Bogor Kota pada Selasa, (28/5/2024).
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SiKasep dapat mengunduh terlebih dahulu di play store.
Kemudian, pemohon mengawali dengan mengisi lokasi kejadian dan dilanjutkan mengisi data pribadi yang disediakan oleh aplikasi dengan lengkap.
Lalu, petugas akan melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis.
“Bila sudah terverifikasi oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota dalam tempo waktu 15 menit akan ada ACC (disetujui) dan setelah itu masyarakat bisa mengunduh dan print di seluruh Kota Bogor,” jelasnya.
Kombes Bismo menjelaskan pemohon bisa melanjutkan ke instansi atau perbankan terkait sesuai dengan kepengurusan STPLK.
“Misalkan SIM diajukan untuk SIM baru, NPWP yang hilang diajukan ke kantor pajak, kemudian kalau buku tabungan yang hilang bisa ke bank. Dan untuk mengecek keaslian surat tersebut ada scan barcode,” ujarnya.
Peluncuran aplikasi SiKasep ini, kata Kombes Bismo sebagai upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam layanan STPLK.
“Dengan hadirnya aplikasi SiKasep ini kami ingin memudahkan masyarakat di era digitalisasi, tanpa datang ke kantor kepolisian cukup di rumah, menghemat waktu dan tanpa ada biaya atau gratis,” ungkapnya. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu