Connect with us

Featured

DPRD Bersama Pemkot Bogor Setujui Perda Pemakaman

Published

on

KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Raperda ini disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

“Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda. Dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman,” ucap Gilang, Selasa (11/6/2024).

Advertisement

Gilang juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga politisi PPP ini berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

“Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

Sementara, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Ia berharap dengan adanya Perda tentang Pemakaman ini,  bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.

Advertisement

“Kedepan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah kota bogor. Raperda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjadi Perda Penyelenggaraan Pemakaman.

Ia pun meminta Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor.

“Dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, maka Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan ini saya sahkan,” imbuhnya. (dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.