Featured
Buntut Proses Sandingan Suara, Golkar Kota Bogor Minta Ini ke KPU RI
KOTA BOGOR – Partai Golkar Kota Bogor menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor yang digelar pada Rabu dan Kamis 19-20 Juni 2024.
Dengan demikian, Partai Golkar akan melayangkan surat kepada KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor pada kegiatan penyandingan.
“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” ucap Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, lanjut Rusli, suara Partai Golkar juga hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.
Dengan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, kata Rusli, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi.
“Namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan,” katanya.
Sementara, Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar, Derek Loupatty mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.
Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.
“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.
Kemudian di TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.
“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander.
Untuk menguatkan kembali, kata Aleksander, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.
“Surat akan kami layangkan besok,” katanya. (dit)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan