Connect with us

Featured

Promosikan Judi Online, Mahasiswa di Kota Bogor Diamankan Polisi

Published

on

KOTA BOGOR – Seorang selebgram inisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran terbukti mempromosikan atau mengiklankan situs Judi Online (Judol) di akun pribadi miliknya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa CN yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap di kos-kosan Tanjung, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah pada 25 Juni 2024, kemarin.

“Tersangka ini terbukti mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 melalui akun pribadinya @clayssss di media sosial Instagram karena memang memiliki followers yang cukup banyak sekitar 17,9 ribu,” kata Kombes Bismo pada Rabu, (26/6/2024).

Dikatakan Kombes Bismo, awalnya tersangka dihubungi seseorang tidak dikenal bernama Natali melalui pesan Whatsapp yang menawarkan diri untuk melakukan iklan situs judi online dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan.

Advertisement

“Jadi tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk bersedia mempromosikan atau mengiklankan situs judi online Indosultan88 dengan upah per bulan Rp5,5 juta, dan tersangka menyetujui perjanjian tersebut,” jelasnya.

Setelah membuat kesepakatan dengan janji akan diberikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan, lanjut Bismo, tersangka setiap hari mengunggah situs judi online sebanyak dua kali.

“Tersangka mulai mempromosikan situs judi online tersebut sejak tanggal 5 sampai 25 Juni 2024 dan baru mendapat imbalan Rp3 juta, sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai atau diakhir, namun sudah tertangkap duluan,” terangnya.

Hasil dari mengiklankan situs judi online itu, tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Advertisement

“Motif tersangka ini hasil uangnya dipakai untuk membayar kosan, makan hingga keperluan pribadi atau biaya hidupnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.

Kombes Bismo mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057.

“Tentunya masyarakat harus meningkatkan rasa kepedulian dan saling mengingatkan antar sesama manusia karena sudah banyak yang menjadi korban judi online, karena jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.