Featured
Terbukti Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi
KOTA BOGOR – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ID (48) dan A (33) diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut ditangkap polisi atas laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Cikaret, Kelurahan Bogor Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, bahwa Pasutri tersebut merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret.
Selain itu, tersangka ID merupakan seorang residivis pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” kata Kompol Eka, Senin (15/7/2024).
Atas dasar laporan itu, kata Kompol Eka, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba tersebut.
“Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024.
Dalam operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka.(dit)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer3 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor
