Featured
SAH, 50 Anggota DPRD Kota Bogor Resmi Dilantik

KOTA BOGOR – Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada Selasa, (27/8/2024).
Pimpinan sementara (Ketua DPRD Kota Bogor) dijabat oleh Adityawarman Adil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan wakil pimpinan sementara dijabat oleh Rusli Privatevy dari partai Golkar.
Adityawarman mengatakan bahwa pembentukan pimpinan definitif tidak langsung dibentuk setelah pelantikan, melainkan hanya ditunjuk sebagai pimpinan sementara.
“Kami sebagai pimpinan sementara yang ditunjuk bertugas untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi segala sesuatu untuk penetapan Ketua DPRD Definitif,” ujar Adit.
Adit mengaku bahwa setelah pelantikan DPRD Kota Bogor akan berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk mempercepat pembentukan fraksi-fraksi anggota DPRD.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Meski begitu, dirinya tidak memungkiri bahwa saat ini partai politik masih sibuk dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024.
“Mudah-mudahan bisa sambil paralel dan tugas ini bisa selesai dalam waktu yang singkat, tidak berlama-lama. Karena penyelenggaraan pemerintah daerah membutuhkan pimpinan DPRD dan AKD,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk sementara dirinya dan Rusli menjadi pimpinan dan wakil berdasarkan jumlah perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua pada Pemilu 2024, di mana PKS memperoleh 11 kursi, disusul Golkar 7 kursi.
Sedangkan untuk pimpinan definitif, kata Adit, hal itu akan ditetapkan berdasarkan keputusan partai.
“Itu keputusan partai. Semuanya siapa yang menempati pimpinan definitif tidak hanya PKS, partai Golkar, PDIP, dan Gerindra nanti penunjukkan oleh surat keputusan DPP,” jelasnya. (dit)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru2 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor