Connect with us

Editorial

Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

Published

on

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Direktorat PKTL melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Sasmita Nugroho menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah soal Lingkungan Hidup ini sudah tahap Harmonisasi dengan Kumham dan juga Setneg. Menurutnya RPP PPPLH ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan Sasmita disela-sela Rapat Koordinasi soal Tata Lingkungan di Jakarta.

Menurut Sasmita, RPP ini akan menjadi acuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, mengingat kompleksitasnya karena melibatkan hampir seluruh sektor.

“RPP ini akan memberikan arahan yang pasti dalam pengelolaan sumber daya alam terutama air, lahan, keanekaragaman hayati, laut dan udara. Hal ini sangat urgen untuk memastikan keberlanjutan proses menjaga mutu hidup masyarakar,” ujar Direktur PDLKWS Sasmita Nugroho.

Advertisement

Sementara Ahli Hukum Perundang-undangan DR Nasrudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa RPP ini menjadi landasan penting bagi pembuat kebijakan.

Menurut Nasrudin RPP ini sangat penting, terutama bagi pemilik kebijakan, agar kebijakan yang dilahirkan bertujuan untuk tetap memelihara lingkungan hidup. Meskipun desakan ekonomi cukup kuat, RPP ini memberikan arahan kepada pemegang kebijakan agar dalam setiap kebijakan yang akan diterbitkan tetap berupaya secara sistematis melindungi lingkungan hidup untuk keberlanjutan hidup manusia secara keseluruhan.

“Dalam konteks kepentingan Pemerintah, RPP PPPLH memberikan pegangan kepada Pemerintah, terutama KLHK, untuk merespons kegiatan ekonomi masyarakat yang terkait dengan lingkungan hidup,” ungkap mantan Direktur Litigasi Fungsional Bidang Perundang-Undangan Kumham ini.

Ditegaskan, Pemerintah akan memiliki dasar dari RPP ini dalam menerbitkan kebijakan perizinan terkait kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.

Advertisement

Selain Pemerintah Pusat, RPP PPPLH ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan-Peraturan daerah terkait Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak akan menggunakan RPP ini sebagai acuan dalam menerbitkan Perda yang sesuai dengan arahan Nasional,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa manfaat RPP PPPLH bagi Pemerintah Daerah adalah memberikan kepastian hukum dalam menerbitkan Kebijakan yang
terkait dengan Lingkungan Hidup.

“Dengan adanya acuan ini, akan memberikan kepastian hukum bagi Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan RPP PPLH ini. Jika pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan baik, sektor usaha yang sudah mulai menyadari pentingnya standar keberlanjutan akan semakin sejalan dengan kebijakan RPP ini.

“Tentunya kalau pengelolaan ini bisa dilakukan dengan baik, sekarang ini kan di sektor usaha juga sudah mulai ada kesadaran. Dimana perusahaan perusahaan dibidang sumber daya alam juga sudah melakukan ini sehingga ini inlen dengan kebijakan RPP ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Perancang Perundang-undangan pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tuti Rianingrum, menyampaikan bahwa saat ini RPP PPPLH telah memasuki tahapan akhir Harmonisasi.

“Setelah tahap Harmonisasi ini, surat selesai harmonisasi akan disampaikan kepada Pemrakarsa, yakni Kementerian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemrakarsa akan menyampaikan RPP tersebut kepada Presiden untuk diundangkan menjadi PP,” ungkap Tuti. (dit)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.