Berita Terbaru
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Bogor
BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan razia minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa wilayah Kota Bogor pada Kamis (16/1/2025) malam.
Operasi yang digelar di sejumlah titik tersebut berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai golongan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyebutkan bahwa razia difokuskan di kawasan Alun-alun Kota Bogor serta wilayah lain seperti Paledang, Pancasan, Bantar Jati, hingga sebuah kafe di Apple Jack.
“Tadi sasarannya penjual di kios-kios sekitar Alun-alun Kota Bogor, Paledang, Pancasan, Bantar Jati, dan terakhir di tempat kafe Apple Jack,” ujar Asep.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 250 botol miras ilegal yang dijual tanpa izin resmi.
“Kurang lebih ada 250 botol minuman golongan A, B, dan C yang tidak berizin. Semuanya sudah kita amankan dan akan dimusnahkan,” katanya.
Tidak hanya menyita barang bukti, petugas sempat terlibat adu mulut dengan salah satu penjual miras ilegal di sebuah warung kelontong. Penjual tersebut diketahui menggunakan izin palsu.
“Iya, tadi ada pedagang yang mencoba mengelabui dengan menunjukkan izin palsu. Setelah dicek menggunakan handphone, izin tersebut tidak terdaftar. Pemiliknya bahkan meminta untuk disidangkan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Bogor berencana segera memusnahkan seluruh barang bukti hasil razia untuk mencegah peredarannya kembali.
“Semua botol yang sudah diamankan akan segera kita musnahkan,” tutupnya. (Riza)
-
Berita Terbaru5 hari ago
Beredar Surat Tim Transisi Dedie-Jenal, Mulai Dari Pengumpulan Semua Pejabat Sampai Minta Konsumsi Rapat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Reses di Bogor, Ananda Tohpati Terima Banyak Aspirasi Soal BPJS PBI
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Air Perumda Tirta Kahuripan hingga 20 Januari
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Tirta Pakuan Bahas Rencana Induk di Konsultasi Publik