Berita Terbaru
Hanif Faisol : Perusak 41 Ribu Hektar Lahan di Katingan Kalimantan Tengah Bertanggung Jawab
KATINGAN – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu, disampaikan Hanif Faisol usai mengunjungi lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/1/2025).
“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum. Dari citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, mencapai hampir 41 ribu hektar,” kata Hanif Faisol.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Katingan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan di Katingan tersebut.
Hanif juga menyoroti dua isu utama di Katingan, yakni ekosistem rangas yang sulit dipulihkan setelah mengalami kerusakan, serta penggunaan air raksa atau merkuri dalam aktivitas tambang.
“Air raksa ini sangat berbahaya. Tidak boleh sedikit pun masuk ke tubuh karena dampaknya besar bagi kesehatan,” tegasnya.
Ia memastikan akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Selain itu, komunikasi dengan pemilik konsesi di wilayah tersebut juga akan segera dilakukan.
“Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini karena jika tidak, kerusakannya bisa meluas secara masif,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di Katingan, menurut Hanif, setara dengan luas hampir satu kota Jakarta. Dengan demikian, kata Hanif Siapapun yang merusak lingkungan harus segera memulihkan kembali.
“Siapapun yang merusak harus memulihkan. Langkah-langkah itu akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Intinya, kegiatan ini harus segera dihentikan, dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Hanif Faisol mengatakan, bahwa pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif untuk menangani kerusakan lingkungan ini. Ia juga berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab dan merumuskan langkah pemulihan yang tepat.
“Jadi harapan kami segera harus mendapat siapa yang harus bertanggung jawab kemudian langkah langkah pemulihannya seperti apa,” pungkasnya. (Redaksi)
-
Berita Terbaru5 hari ago
Beredar Surat Tim Transisi Dedie-Jenal, Mulai Dari Pengumpulan Semua Pejabat Sampai Minta Konsumsi Rapat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Reses di Bogor, Ananda Tohpati Terima Banyak Aspirasi Soal BPJS PBI
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Open MiC PWI Kota Bogor, Bahas Capaian Pemkot dan DPRD Kota Bogor Selama 2024
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Air Perumda Tirta Kahuripan hingga 20 Januari