Berita Terbaru
Polisi Sebut Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Sempat Kumpul di Hotel

BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap motif di balik kasus penembakan yang terjadi di Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari selisih paham antara pelaku dan korban yang terjadi pada Sabtu sebelumnya.
“Tersangka mengumpulkan rekan-rekannya yang terlibat dalam penembakan ini di sebuah hotel di Kota Bogor,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Polisi menangkap dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FY dan HA. Ia pun mengungkapkan bahwa proses penangkapan kedua tersangka berlangsung selama 10 hari, sejak insiden penembakan terjadi pada 3 Februari 2025.
“Kedua tersangka ini melarikan diri ke Bali, dan kami mengetahui hal tersebut berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar. Kolaborasi ini dilakukan atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak kedua tersangka,” jelasnya.
Diketahui, setelah kejadian penembakan, FY dan HA sempat bergerak ke Jakarta dan kemudian ke wilayah Kabupaten Bogor. Polisi yang melakukan pengejaran mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka kemungkinan melarikan diri ke Bandung.
Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, mengingat adanya indikasi bahwa kedua tersangka berencana melarikan diri ke luar negeri.
“Setelah pencekalan dilakukan, kami berkoordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan menuju Bali,” katanya.
Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan FY dan HA di daerah Kuta, Bali, pada 10 Februari 2025, setelah melakukan pengintaian selama dua hari.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka, dan setelah penangkapan, ditemukan beberapa handphone baru yang digunakan untuk komunikasi, serta paspor dengan visa ke beberapa negara,” ungkapnya.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan FY dan HA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340, 338, dan 120 KUHP.
Ia menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberantas premanisme dan segala bentuk kejahatan di wilayahnya.
“Dengan kepemimpinan Kapolresta, kami akan terus berupaya menjaga Kota Bogor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Tidak ada tempat untuk premanisme dan tindakan kejahatan lainnya di Bogor Kota. Kami akan terus mengejar dan memberantas habis segala bentuk kejahatan,” tegasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dukung Pembinaan Usia Dini, Polresta Bogor Kota Gelar Piala Kapolresta Cup II
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil Box di Baranangsiang
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Tawuran di Ciheuleut, Tujuh Gangster Ditangkap Polisi
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Hanif Faisol Pantau Pembongkaran Bangunan di Cisarua, 13 KSO Terancam Sanksi Pidana