Berita Terbaru
Segel Dua THM, Pemkot Sita Ratusan Botol Miras

BOGOR – Sebanyak 353 minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin (17/3/2025) Dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor, SE ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau usaha serupa dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin,
“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras.
Sebagai informasi, SE ini juga menegaskan bahwa rumah makan, warung makan, atau usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).
Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan