Berita Terbaru
Ditinggal Mudik Lebaran, Pelanggan Tirta Pakuan Diimbau Tutup Keran Valve untuk Antisipasi Kebocoran

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengimbau masyarakat yang akan mudik atau bepergian dalam waktu lama selama libur Idul Fitri 2025 untuk menutup keran valve di dekat meter air jika air tidak digunakan.
Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi kebocoran atau hal lain yang dapat menyebabkan tagihan air membengkak.
“Walaupun liburnya cukup panjang, kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelanggan Tirta Pakuan Kota Bogor. Pesan dari kami, bagi yang mudik jangan lupa tutup keran. Jika air tidak digunakan, tutup dari valve di depan meter air agar tidak terjadi gangguan atau kebocoran yang bisa membuat tagihan membengkak,” ujar Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rivelino Rizky, kepada wartawan pada Minggu (23/3/2025).
Rivelino mengatakan bahwa menjelang libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama tahun 1446 Hijriah, Perumda Tirta Pakuan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Ia juga mengingatkan pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu.
“Seperti yang sudah diketahui, batas akhir pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulan. Namun, bagi yang terlambat, kami harap bisa membayar paling lambat tanggal 27 Maret 2025 di loket Perumda Tirta Pakuan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa mulai 28 Maret 2025, loket pembayaran di kantor Tirta Pakuan akan tutup selama cuti bersama Idul Fitri. Namun, layanan penyaluran air bersih tetap berjalan 24 jam.
Jika terjadi gangguan atau kebocoran, pelanggan dapat menghubungi call center Tirta Pakuan di nomor 0251 8324 111.
“Kami juga telah menyiapkan tujuh pos siaga Idul Fitri 2025, yang beroperasi dari H-2 hingga H+2, untuk membantu masyarakat jika terjadi kendala atau permasalahan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru2 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor