Berita Terbaru
Dua Kali Disegel dan Membandel, Warung Penjual Miras di Warung Jambu Dibongkar

BOGOR – Tak jera meski sudah dua kali disegel, sebuah warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali ditindak oleh Satpol PP Kota Bogor Pada Rabu (9/4/2025).
Tak hanya disegel, warung yang berlokasi di sampang Jembatan Satu Duit itu langsung dilakukan pembongkaran.
Warung tersebut sebelumnya telah dua kali disegel karena menjual miras secara ilegal. Dalam razia terakhir menjelang Ramadan, petugas gabungan penegakan perda (Gakperda) menemukan lebih dari 700 botol miras berbagai jenis di lokasi. Pemilik warung bahkan sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi menjual miras dan bersedia dibongkar jika mengingkari komitmennya.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan bangunan yang awalnya merupakan rumah tinggal itu, telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin yang sesuai.
“Kesalahannya ada dua. Pertama, menjual miras, dan kedua mendirikan bangunan bertingkat yang melanggar aturan. Sebagian bangunan berdiri di atas saluran air umum sehingga menyalahi tata ruang,” kata Asep di lokasi.
Dalam proses penertiban, Asep menegaskan bahwa yang dibongkar hanya bagian tempat usaha, sementara rumah tinggal tetap dibiarkan.
“Ini tidak ada urusan dengan rumah tinggalnya. Yang kita bongkar hanya tempat usahanya. Untuk pembongkaran keseluruhan, nanti akan ditangani tim ahli karena berhubungan dengan struktur bangunan lain di sekitarnya,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa setelah pembongkaran, tidak boleh ada aktivitas lagi di warung tersebut. Namun jika pemilik ingin beralih usaha, pihaknya tidak akan melarang selama tidak menjual miras.
“Kalau kedapatan menjual miras lagi, apalagi dengan modus berbeda, kami akan bertindak lebih tegas. Penegakan ini kami lakukan demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru4 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran