Berita Terbaru
Gubernur Jabar Tugaskan Kepala Daerah untuk Menuntaskan Masalah Sampah

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim hadir dalam rapat koordinasi (rakor) seluruh kepala daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di kediaman pribadi Gubernur, Lembur Pakuan, Subang.
Dedie Rachim mengungkapkan, bahwa beberapa bahasan utama dalam pertemuan tersebut antara lain rencana pengadaan mesin incinerator yang idealnya dapat disediakan di setiap kelurahan.
“Saat ini terdapat indikasi peningkatan volume sampah di setiap daerah yang harus segera dicarikan solusi secara tuntas dan menyeluruh,” ungkap Dedie Rachim, Rabu (9/4/2025).
Sesuai arahan Gubernur, pola penanganan yang ideal bukan hanya mengurangi pasokan sampah dari rumah tangga dan industri melalui pemilahan dan pemanfaatan, tetapi juga melalui pengelolaan sampah menjadi energi atau produk bernilai.
“TPAS Galuga, yang selama ini dimanfaatkan bersama antara Kota dan Kabupaten Bogor, diarahkan untuk dikembangkan menjadi instalasi yang produktif, seperti pengolahan jumputan padat atau RDF, pupuk, maupun listrik,” tutur Dedie Rachim.
Dalam pertemuan ini juga membahas permasalahan organisasi pemerintahan daerah serta pengisian jabatan-jabatan strategis, yang diharapkan dapat mengakselerasi capaian visi dan misi kepala daerah.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat.
“Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan,” kata Dedi Mulyadi usai melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025) lalu.
Sejak dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memang tegas dalam menangani masalah kerusakan lingkungan.
Bahkan, beberapa kali ia melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan menemukan masih banyak tumpukan serta timbunan sampah di aliran sungai, kali, maupun saluran air.
Selain mencabut bantuan sosial, Dedi Mulyadi juga tak segan mencabut beasiswa bagi masyarakat yang membuang sampah ke sungai, jika pelanggar tersebut merupakan penerima beasiswa.
“Ya nanti kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya dihentikan, karena dia tidak disiplin,” tegasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru3 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran