Connect with us

Berita Terbaru

Pemkot Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Warga Bogor di Arab Saudi

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan berat yang dialami AP, seorang warga Bogor Utara, di Riyadh, Arab Saudi.

Kasus ini telah dilaporkan sejak Agustus 2024 oleh pihak keluarga korban, lengkap dengan bukti-bukti yang diajukan. Namun, selama delapan bulan tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menerima laporan dari warga bernama Ujang Supyana pada Jumat, 18 April 2025. Laporan tersebut berisi dugaan penganiayaan berat terhadap AP, seorang WNI yang tinggal di Riyadh, oleh seorang pria berkewarganegaraan Arab Saudi,” ujar Alma kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Alma menjelaskan bahwa berdasarkan nota dinas Atase Hukum KBRI Riyadh, kasus ini diduga berawal dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikamuflasekan melalui pernikahan ilegal. Akibat pernikahan tersebut, AP diduga mengalami penyiksaan oleh pria yang disebut sebagai suaminya.

Advertisement

“Dari hasil investigasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diketahui bahwa surat pengantar dari Lurah Tegal Gundil tertanggal 30 Juli 2024 yang digunakan untuk mengurus pernikahan tersebut merupakan surat palsu. Karena itu, mereka merekomendasikan agar Pemkot Bogor memberikan pertimbangan hukum,” terangnya.

Alma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Atase Hukum KBRI Riyadh mengenai AP sebagai korban dugaan trafficking dan penganiayaan. Pihak KBRI juga telah menelusuri kronologis pernikahan, pihak travel yang memfasilitasi keberangkatan, serta dokumen administratif yang digunakan hingga terbitnya buku nikah.

Orangtua korban, lanjut Alma, hampir putus asa karena sang anak tidak bisa kembali ke Indonesia. Pasalnya, dalam sistem hukum Arab Saudi, suami memiliki wewenang untuk melarang istri bepergian, termasuk menggunakan paspor.

“Ujang bahkan menemui saya di hari libur untuk menyampaikan data soal dugaan pemalsuan perkawinan dan eksploitasi tenaga kerja dengan kekerasan. Kasus perdagangan orang terhadap WNI masih menjadi isu serius dan membutuhkan perhatian serta penanganan cepat dari KBRI dan pemerintah,” katanya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa kasus ini mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia, karena korban diperdagangkan dan dieksploitasi dengan kedok pernikahan. Karena itu, langkah hukum yang paling tepat adalah segera mengajukan pembatalan pernikahan agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.

“Saya akan konsultasikan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga segera melaporkannya kepada DPRD Kota Bogor,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.